Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Kamis, 06 Mei 2021 – 07:41 WIB
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
D alias Jefri tepergok beraksi bersama temannya di depan sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Dia
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang