Riza Patria: Sekolah di DKI Jakarta Wajib Tutup 5 Hari Bila Ada Kasus Covid-19

Riza Patria: Sekolah di DKI Jakarta Wajib Tutup 5 Hari Bila Ada Kasus Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sekolah di wilayah itu wajib ditutup selama lima hari apabila ditemukan kasus Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut Riza Patria, hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Ya, kalau ada Omicron atau Covid-19 di satu klaster itu akan ditutup selama lima hari,” ucap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1).

Selain itu, sekolah juga wajib tutup selama 15 hari bila jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di atas lima persen.

Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin (3/1) lalu.

Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama enam jam per hari.

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Riza Patria mengungkapka sekolah di DKI Jakarta wajib ditutup selama 5 hari bila ditemukan kasus Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM).


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News