Riza Patria: Siapa pun yang Terlibat Harus Terima Hukuman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan siapa pun yang terlibat kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta selalu memastikan setiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka serta harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi dan hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Meski demikian, Riza mengaku sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Dia mengatakan akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.
Meski demikian, dia menyatakan jika dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.
"Tentu kalau ada pemanggilan pejabat, harus siap," ujarnya.
Terkait dengan Jaktour, Riza mengatakan bahwa kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.
"Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov dan BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN," katanya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha BUMD DKI Jakarta PT Jaktour.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka