Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menarik 'rem darurat' untuk mencegah lonjakan kasus positif corona tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sebab, kewenangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat.
"Dulu kewenangannya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat. Sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pengaturan dari pemerintah pusat diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Sejak adanya PPKM, kata dia, semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat.
Menurut dia, hal itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong, dan bersinergi.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat