Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menarik 'rem darurat' untuk mencegah lonjakan kasus positif corona tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sebab, kewenangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat.
"Dulu kewenangannya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat. Sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pengaturan dari pemerintah pusat diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Sejak adanya PPKM, kata dia, semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat.
Menurut dia, hal itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong, dan bersinergi.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Mantan Wagub Jakarta Era Anies Bakal Jadi Ketua Timses RIDO
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya