Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menarik 'rem darurat' untuk mencegah lonjakan kasus positif corona tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sebab, kewenangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari pemerintah pusat.
"Dulu kewenangannya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat. Sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pengaturan dari pemerintah pusat diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Sejak adanya PPKM, kata dia, semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat.
Menurut dia, hal itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong, dan bersinergi.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan