Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat

"Jadi, sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik, ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah," ucap Riza.
Mantan wakil ketua Komisi II DPR Itu melanjutkan pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19.
Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Menko Airlangga.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kami tuangkan dalam pergub (peraturan gubernur). Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insyaallah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza.
Dia menegaskan bahwa DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, positif Covid-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000, yang mana pada Senin (21/6) ditemukan 5.014 kasus corona di ibu kota.
Data penyebaran Covid-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6), kasus corona yang ditemukan di Jakarta terbanyak di antara provinsi lainnya.
Penemuan 5.000 lebih kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat