Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat
Selasa, 22 Juni 2021 – 05:01 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari Senin (21/6) yakni 5.582 kasus. (antara/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat