Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat

Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari Senin (21/6) yakni 5.582 kasus. (antara/jpnn)

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News