Rizal Jamin Ferry Tak Lari
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:03 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus kerusuhan 24 Juni, Ferry J. Juliantono, mendapatkan pembelaan khusus dari Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli. Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), Rizal meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim. ”Saat itu, saya menyampaikan, kita harus berbuat sesuatu pada peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional. Kita ingin supaya awal kebangkitan 100 tahun pada bulan Mei harus dengan sesuatu yang berbeda,’’ papar Rizal.
Menurut Menko Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid itu, Ferry tidak layak ditahan. ”Ferry aktivis jujur dan memiliki integritas. Dia tidak ada tampang perusuh. Tuduhan kepadanya ini mengada-ada,’’ ujar Rizal. Atas permintaan tersebut, Rizal memberikan jaminan. ”Saya minta agar penahanan ditangguhkan. Saya berani beri jaminan, dia (Ferry, Red) tidak akan melarikan diri,’’ kata Rizal.
Baca Juga:
Selain membela Ferry, Rizal menceritakan asal tuduhan keterlibatannya dalam acara memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional itu. Rizal memaparkan, diskusi yang diselenggarakan di Wisma PKBI pada 24 April 2008 merupakan konsolidasi nasional pemuda dan mahasiswa serta aktivis pergerakan.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus kerusuhan 24 Juni, Ferry J. Juliantono, mendapatkan pembelaan khusus dari Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI)
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad