Rizal Jamin Ferry Tak Lari

Rizal Jamin Ferry Tak Lari
Rizal Ramli menyalami Ferry Yuliantono pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1). Foto : Raka Denny/JAWA POS
JAKARTA – Terdakwa kasus kerusuhan 24 Juni, Ferry J. Juliantono, mendapatkan pembelaan khusus dari Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli. Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), Rizal meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Menurut Menko Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid itu, Ferry tidak layak ditahan. ”Ferry aktivis jujur dan memiliki integritas. Dia tidak ada tampang perusuh. Tuduhan kepadanya ini mengada-ada,’’ ujar Rizal. Atas permintaan tersebut, Rizal memberikan jaminan. ”Saya minta agar penahanan ditangguhkan. Saya berani beri jaminan, dia (Ferry, Red) tidak akan melarikan diri,’’ kata Rizal.

Selain membela Ferry, Rizal menceritakan asal tuduhan keterlibatannya dalam acara memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional itu. Rizal memaparkan, diskusi yang diselenggarakan di Wisma PKBI pada 24 April 2008 merupakan konsolidasi nasional pemuda dan mahasiswa serta aktivis pergerakan.

”Saat itu, saya menyampaikan, kita harus berbuat sesuatu pada peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional. Kita ingin supaya awal kebangkitan 100 tahun pada bulan Mei harus dengan sesuatu yang berbeda,’’ papar Rizal.

JAKARTA – Terdakwa kasus kerusuhan 24 Juni, Ferry J. Juliantono, mendapatkan pembelaan khusus dari Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News