Rizal Musa Saehe Gugat Bos Argo Manunggal Group

Rizal Musa Saehe Gugat Bos Argo Manunggal Group
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa Saehe menggugat bos Argo Manunggal Group, The Ning King terkait kepemilikan saham PT Suryakarya Pratama Tekstil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadwal sidangnya hari ini tertera di jadwal jam 11.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Berdasarkan Nomor Perkara 883.Pdt.G/2020/PNJKT.SEL, Rizal menggugat kepemilikan saham pada salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group, PT Suryakarya Pratama Tekstil.

Ia menempatkan Notaris Erly Soehandojo sebagai tergugat I dan bos Argo Manunggal Group, The Ning King menjadi tergugat II.

Sementara itu penasihat hukum Rizal, Andi Bashar menyatakan kliennya telah mengajak The Ning King menyelesaikan perkara ini ke jalur kekeluargaan.

Andi menilai pihaknya masih memperhatikan hubungan antara mendiang Musa Saehe dan The Ning King sebagai dua sahabat yang mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, PT Daya Manunggal Tekstile (Danatex).

"Bahkan sudah mengirimkan somasi ke pihak-pihak tergugat, tetapi klien kami belum mendapat respons berarti. Pihak tergugat tidak pernah menanggapi seakan menutupi permasalahan ini," terangnya.

Gugatan kepemilikan saham itu, menurut Andi, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap saham PT Suryakarya Pratama Tekstile.

Anak konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa Saehe menggugat bos Argo Manunggal Group, The Ning King. Rizal mengharapkan adanya keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News