Rizal Musa Saehe Gugat Bos Argo Manunggal Group

Rizal Musa Saehe Gugat Bos Argo Manunggal Group
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

"Kami menggugah rasa kemanusiaan Pak The Ning King sebagai rekan bisnis almarhum Musa Saehe dalam membesarkan perusahaan, kiranya memiliki iktikad baik dan bijaksana mau menyelesaikan masalah ini," tutur Andi.

Sebelum meninggal dunia pada 1996, mendiang konglomerat Musa Saehe sempat memberikan kuasa umum kepada Rizal Musa sebagai pewaris bisnisnya.

"Kuasa umum ini baru saya dapatkan aslinya lima tahun kemudian, tepatnya di 2001, ini ada apa?" ungkap Rizal.

Berdasarkan kuasa umum itu, Rizal sebagai pewaris bisnis ayahnya meminta klarifikasi kepada pihak The Ning King untuk membuka soal hak aset dan saham milik Musa Saehe di depan pengadilan.

Menurut dia, mendiang konglomerat Musa Saehe merintis usaha bersama The Ning King yang awalnya seorang pedagang tekstil.

Keduanya mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia bernama Daya Manunggal Tekstile (Damatex) berlokasi di Salatiga pada 1960, yang menjadi cikal bakal pabrik tekstil PT Argo Pantes di Bekasi.

Garapan usaha kedua sahabat itu makin meluas yang mengontrol lebih dari 30 perusahaan tekstil di Indonesia.

Bahkan merambah usaha di luar tekstil, seperti baja, asuransi, unggas, bank, konstruksi industri, dan properti termasuk mendirikan PT Alfa Goldland Realty pada 1973.

Anak konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa Saehe menggugat bos Argo Manunggal Group, The Ning King. Rizal mengharapkan adanya keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News