Rizal Ramli Buka Peluang jadi Capres

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertimbangkan maju sebagai calon presiden jika uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadilan, supaya demokrasi bekerja buat rakyat. Seandainya berhasil jebol treshold (presidential threshold, red) ini, baru kami putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak," ucap Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ke MK, terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia mengajukan uji materi didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun.
Adapun pasal yang diuji materi itu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Rizal merasa ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi.
Dia menuntut ambang batas itu bisa turun hingga 0 persen setelah diuji materi.
Rizal beranggapan, politik uang sangat kental ketika diberlakukan presidential threshold.
Rizal Ramli terang-terangan mempertimbangkan untuk maju sebagai calon presiden alias capres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN