Rizal Ramli dan Fadli Zon Kritik Rencana Penggunaan Dana Haji Perkuat Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk memperkuat mata uang rupiah. Mantan menko era Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid itu menilai pemerintah sudah kehabisan ide.
Hal itu diungkap Rizal lewat akun Twitter @RamliRizal, Selasa (2/6), merespons berita berjudul 'Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$ 600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah'.
"Benar-benar sudah kehabisan ide, dana haji dipakai untuk penggunaan berresiko support Rupiah. Payah deh," twit Rizal Ramli.
Tidak hanya Rizal Ramli. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik rencana pemerintah tersebut. Lewat akun Twitter @fadlizon, Selasa (2/6), mantan wakil ketua DPR itu mempertanyakan apakah jemaah yang sudah membayar lunas rela dana mereka dipakai untuk memperkuat rupiah.
Karena itu, ujar Fadli, seharusnya pemerintah bertanya kepada pemilik dana.
"Memangnya jamaah haji yang sudah bayar lunas itu rela dana mereka dipakai perkuat rupiah? Tanya pemilik dana. Jangan nanti uang haji hilang melayang. Kita sudah tahu dan harusnya Menteri Agama bisa antisipasi tak akan ada haji sejak Maret 2020," twit Fadli Zon.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada 2020 ini karena antisipasi pencegahan pandemi corona.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Apakah calon jemaah haji yang sudah membayar lunas rela dana mereka dipakai untuk memperkuat rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji