Rizal Ramli Digarap Polisi
Rabu, 24 Oktober 2018 – 19:39 WIB

Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com
Laporan itu diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 17 September 2018.
Dalam laporan itu, Rizal diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yang panas-panasinlah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- HUT ke-17 Gerindra, Surya Paloh Kasih Kado Berharga Buat Prabowo
- Pidato di Acara Wantim NasDem, Paloh Singgung Penguatan Kewaspadaan Politik
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?