Rizal Ramli Diperiksa KPK

Rizal Ramli Diperiksa KPK
Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5).

Rizal digarap sebagai saksi korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rizal akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Iya yang bersangkutan diperiksa untuk SAT," kata Febri, Selasa (2/5).

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman era Presiden Joko Widodo itu terpantau sudah memenuhi panggilan. Rizal menginjakkan kaki di KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan pakaian biru dengan balutan jas hitam. Dia mengaku bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Diperiksa untuk kasus BLBI," ujarnya.

Rizal menambahkan, pada dasarnya tiga tahun lalu dia juga pernah diperiksa bersama mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie sebagai ahli. Nah, kali ini Rizal menduga penyidik KPK ingin mengorek keterangan soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL berdasarkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," katanya. (boy/jpnn)


Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News