Rizal Ramli Diperiksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5).
Rizal digarap sebagai saksi korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rizal akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Iya yang bersangkutan diperiksa untuk SAT," kata Febri, Selasa (2/5).
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman era Presiden Joko Widodo itu terpantau sudah memenuhi panggilan. Rizal menginjakkan kaki di KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan pakaian biru dengan balutan jas hitam. Dia mengaku bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Diperiksa untuk kasus BLBI," ujarnya.
Rizal menambahkan, pada dasarnya tiga tahun lalu dia juga pernah diperiksa bersama mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie sebagai ahli. Nah, kali ini Rizal menduga penyidik KPK ingin mengorek keterangan soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL berdasarkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," katanya. (boy/jpnn)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/5).
Redaktur & Reporter : Boy
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK