Rizal Ramli: Ini yang Kami Sebut Demokrasi Kriminal
Minggu, 31 Januari 2021 – 07:27 WIB
MK berdalih sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Namun soal hal itu dibantah Rizal Ramli. Pada 2009 dirinya didukung oleh hampir 14 partai politik dengan total suara 14 persen.
"Itu ngawur berat, tahun 2009 saya didukung oleh Blok Perubahan. Hampir 14 partai dengan total suara 14 persen, emang tidak cukup?. Ada partai buruh dan sebagainya. Saya punya track record-nya dan itu tanpa mengeluarkan uang sepeser pun," tandas Rizal Ramli. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Rizal Ramli menyebut modal pilkada dan pilpres sangat besar miliaran hingga triliunan karena pencalonan harus lewat parpol.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold