Rizal Ramli: Ini yang Kami Sebut Demokrasi Kriminal
Minggu, 31 Januari 2021 – 07:27 WIB

Rizal Ramli bicara soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Foto; Ricardo/JPNN.com
MK berdalih sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Namun soal hal itu dibantah Rizal Ramli. Pada 2009 dirinya didukung oleh hampir 14 partai politik dengan total suara 14 persen.
"Itu ngawur berat, tahun 2009 saya didukung oleh Blok Perubahan. Hampir 14 partai dengan total suara 14 persen, emang tidak cukup?. Ada partai buruh dan sebagainya. Saya punya track record-nya dan itu tanpa mengeluarkan uang sepeser pun," tandas Rizal Ramli. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Rizal Ramli menyebut modal pilkada dan pilpres sangat besar miliaran hingga triliunan karena pencalonan harus lewat parpol.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol