Rizal Ramli Kritik Jokowi Soal IKN, Kapitra Balas Begini, Kalimatnya Menyengat
"Jadi, itu seenaknya saja dibikin, karena dia pegang istilahnya pemerintah kumaha aing. Gue kuasa, lo mau apa," kata begawan ekonomi itu kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).
Pasal 9 UU IKN menyatakan bahwa IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Rizal mengatakan bahwa satu-satunya cara meluruskan kembali aturan bernegara yaitu membatalkan UU IKN.
Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu pun mengaku akan menganulir UU IKN jika terpilih sebagai kepala negara.
"Nah, buat yang begini, enggak ada pilihan. Nanti dia (Jokowi, red) berhenti menjadi presiden, kami batalkan itu UU," tutur Rizal Ramli. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapitra menilai kritikan Rizal Ramli terhadap Jokowi soal mekanisme penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara tanpa alasan yang kuat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod