Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rizal Ramli meminta agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
MK segera membahas kelanjutan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap majelis terhadap permohonan ini," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10), yang disiarkan secara daring.
Dalam perbaikan permohonan, pemohon menilai pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak konstitusional partai politik baru, padahal Pasal 6A ayat (2) UU 1945 memberikan hak sama kepada partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen untuk mengusung calon.
Rizal Ramli pun kembali menyampaikan pandangannya tentang pentingnya sistem demokrasi di Tanah Air diperbaiki agar semua calon terbaik dapat berkompetisi tanpa terbebani upeti kepada partai politik.
Rizal Ramli mengaku telah berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pentingnya menghapus ambang batas presiden.
"Saya katakan, Pak Mahfud, mari kita tinggalkan warisan sistem yang lebih demokratis, yang bebas politik uang. Saya juga bicara dengan Ketua KSP Pak Moeldoko, saya mohon Pak Moeldoko, kita perjuangkan sama-sama supaya kita wariskan buat yang akan datang, yang terbaik dari bangsa kita bisa nongol di semua level," kata Rizal Ramli.
Terkait dengan gugatannya ke MK, Rizal Ramli mengaku sudah bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Moeldoko: Masyarakat Ingin Berpindah ke Kendaraan Listrik, Karena..
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah