Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko
Senin, 05 Oktober 2020 – 17:37 WIB
Rizal Ramli pun meminta hakim membuka mata bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang sudah tidak menerapkan ambang batas presiden.
Untuk itu, Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terkait dengan gugatannya ke MK, Rizal Ramli mengaku sudah bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis