Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko
Senin, 05 Oktober 2020 – 17:37 WIB

Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Foto; Ricardo/JPNN.com
Rizal Ramli pun meminta hakim membuka mata bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang sudah tidak menerapkan ambang batas presiden.
Untuk itu, Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terkait dengan gugatannya ke MK, Rizal Ramli mengaku sudah bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Moeldoko: Masyarakat Ingin Berpindah ke Kendaraan Listrik, Karena..
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah