Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon Langsung Merespons, Urusan Pilpres nih
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rizal Ramli bersama Abdul Rachim, didampingi Refli Harun.
Menurut Rizal, ambang batas pencalonan presiden merupakan basis dari demokrasi kriminal.
Mantan menteri koordinator kemaritiman dan investasi itu memohon doa dan dukungan, agar judicial review yang diajukan bisa diterima dan dikabulkan nanti.
"Pagi ini, Jum’at jam 10 pagi, DR. Rizal Ramli & Ir. Abd Rachim, didampingi DR Refly Harun SH akan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review tentang ‘Threshold” (ambang batas) pemilihan Presiden. Itu merupakan basis dari demokrasi kriminal. Mohon doa & dukungan," kata Rizal di akun @RamliRizal di Twitter, Jumat (4/9).
Namun belakangan, waktu pendaftaran uji materi tersebut diubah dari semula pukul 10.00 menjadi pukup 13.00.
"Maaf digeser ke Jam 13.00," tegas Rizal.
Gugatan PT 20 persen yang diajukan Rizal mendapat respons dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan, mendapat dukungan dari Fadli Zon.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK