Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon Langsung Merespons, Urusan Pilpres nih
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rizal Ramli bersama Abdul Rachim, didampingi Refli Harun.
Menurut Rizal, ambang batas pencalonan presiden merupakan basis dari demokrasi kriminal.
Mantan menteri koordinator kemaritiman dan investasi itu memohon doa dan dukungan, agar judicial review yang diajukan bisa diterima dan dikabulkan nanti.
"Pagi ini, Jum’at jam 10 pagi, DR. Rizal Ramli & Ir. Abd Rachim, didampingi DR Refly Harun SH akan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review tentang ‘Threshold” (ambang batas) pemilihan Presiden. Itu merupakan basis dari demokrasi kriminal. Mohon doa & dukungan," kata Rizal di akun @RamliRizal di Twitter, Jumat (4/9).
Namun belakangan, waktu pendaftaran uji materi tersebut diubah dari semula pukul 10.00 menjadi pukup 13.00.
"Maaf digeser ke Jam 13.00," tegas Rizal.
Gugatan PT 20 persen yang diajukan Rizal mendapat respons dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan, mendapat dukungan dari Fadli Zon.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja