Rizal Ramli Percaya Diri Uji Materi PT 20 Persen Dikabulkan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli percaya diri uji materi yang dia ajukan dirinya untuk Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal yang diuji materi itu berkaitan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Rizal tetap percaya diri uji materi dikabulkan, meskipun aturan yang sama pernah ditolak MK.
Sebab, Rizal memiliki argumen yang berbeda, dibandingkan pihak yang sebelumnya mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu ada (argumentasi berbeda), kalau itu lawyer saya sudah persiapkan," kata Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Rizal mencontohkan, argumen baru yang dimasukkan itu berkaitan dengan money politics atau politik uang.
Ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan seseorang membayar upeti ketika menjadi kandidat.
"Nanti kami undang pakar dan ahli tata negara yang hebat supaya adu argumen di MK," ungkap dia.
Rizal Ramli kembali mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN