Rizal Ramli Percaya Diri Uji Materi PT 20 Persen Dikabulkan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli percaya diri uji materi yang dia ajukan dirinya untuk Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal yang diuji materi itu berkaitan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Rizal tetap percaya diri uji materi dikabulkan, meskipun aturan yang sama pernah ditolak MK.
Sebab, Rizal memiliki argumen yang berbeda, dibandingkan pihak yang sebelumnya mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu ada (argumentasi berbeda), kalau itu lawyer saya sudah persiapkan," kata Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Rizal mencontohkan, argumen baru yang dimasukkan itu berkaitan dengan money politics atau politik uang.
Ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan seseorang membayar upeti ketika menjadi kandidat.
"Nanti kami undang pakar dan ahli tata negara yang hebat supaya adu argumen di MK," ungkap dia.
Rizal Ramli kembali mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris