Rizal Ramli Percaya Diri Uji Materi PT 20 Persen Dikabulkan
Jumat, 04 September 2020 – 18:37 WIB

Rizal Ramli (tengah) bersama pakar hukum tata negara Refly Harun (kanan) memberikan keterangan pers di gedung MK, Jumat (4/9) usai mendaftarkan judicial review. Foto: Ricardo/JPNN
Menurut dia, politik uang hanya menguntungkan cukong.
Calon pemimpin tentu akan meminta uang ke cukong, untuk bisa melaksanakan politik uang.
"Mari lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah, supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa," ungkap dia.
"Namun demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Ini harus diubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis," pungkas Rizal. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rizal Ramli kembali mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN