Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
Kamis, 18 Juli 2019 – 19:43 WIB

Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com
Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Belakangan, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin dalam kasus tersebut.
Meski demikian KPK tak patah arang. Lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
(boy/jpnn)
KPK dikabarkan kembali meminta kehadiran mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli untuk diperiksa terkait korupsi BLBI
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal