Rizal Ramli Sebut Opini Din Syamsuddin Keras, tetapi Ada Benarnya
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli merespons pernyataan Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Din Syamsuddin yang menyebut UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.
UU tersebut merupakan hasil penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Rizal, pendapat Din keras tetapi ada benarnya. Rizal menyebut pemerintah telah mengambil alih hak konstitusional DPR yang dilindungi UUD NRI 1945.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat di sektor keuangan. Menurut Rizal, seharusnya semua pihak diposisikan sama di hadapan hukum.
"Indonesia bukan lagi negara hukum," ujar Rizal melalui akunnya di Twitter. "Ambyaar."
Sebelumnya, Din Syamsuddin menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang telah melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945. Alasannya, UU tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.
Oleh karena itu, Din makin yakin dengan upayanya menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menyebut UU yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Mei 2020 tersebut telah menyelewengkan Pasal 23 UUD 1945.
"DPR memiliki hak yang sangat mendasar, sangat utama, antara lain hak budgeting. Pasal 23 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi, dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” ungkap Din dalam webinar KMPK bertema UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget pada Jumat lalu (24/7).(boy/jpnn)
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli merespons opini Din Syamsuddin yang menyebut UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris