Rizieq Bersaksi, ACTA Minta Majelis Tegas Mengadili

Rizieq Bersaksi, ACTA Minta Majelis Tegas Mengadili
Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memberikan keterangan ahli dalam persidangan perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/2).

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Herdiansyah meminta majelis hakim lebih tegas dan tidak membiarkan Basuki dan penasihat hukumnya mengajukan pertanyaan di luar pokok materi.

"Apa pun yang mereka lakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut," kata Herdiansyah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/2).

Dia berharap majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan dengan baik. Majelis Hakim, lanjut Herdiansyah, harus bisa mengatur lalu-lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif.

Herdiansyah mengatakan, penasihat hukum terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu. "Mereka harus mengedepankan sikap- sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan," tegasnya.

Dia mengatakan, majelis hakim bisa mengingatkan jika pihak Ahok melakukan "manuver" di persidangan.
"Majelis hakim harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan," pungkasnya.

Rizieq akan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan Ahok. Dalam perkara ini, Ahok didakwa melanggar pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama karena diduga menghina Alquran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (boy/jpnn)


 Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memberikan keterangan ahli dalam persidangan perkara penodaan agama terdakwa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News