Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai Rizieq Shihab bisa terjerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan yang seharusnya digelar secara online.
Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan dengan walk out dari persidangan. Alasannya, mereka menolak sidang secara online.
Majelis hakim memutuskan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.
Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.
"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus menyarankan polisi membatasi pendukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.
Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.
Pihak kepolisian disarankan membatasi pendukung Habib Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin