Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.
"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," kata Edi.
Sebenarnya, kata Edi, sidang online sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Namun, semua kembali pada keputusan hakim.
Menurut Edi, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan meski pendukung Rizieq beramai-ramai ke pengadilan.
"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.
Komisi Yudisial (KY) juga turut menyoroti persidangan Rizieq. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan.
Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," pungkas Mukti Fajar. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pihak kepolisian disarankan membatasi pendukung Habib Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin