Rizieq: Ini Perkelahian, Bukan Penghadangan
Jumat, 17 September 2010 – 07:06 WIB

Rizieq: Ini Perkelahian, Bukan Penghadangan
JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menilai ada kejanggalan dalam insiden yang menimpa tiga pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Bekasi. Dia menuding kejadian itu penuh rekayasa. Yang diungkapkan di media bukan yang sebenarnya terjadi. Dia membantah Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda menghasut sembilan orang itu agar menyerang pendeta HKBP. Murhali, kata Rizieq, mengirim SMS ajakan kepada umat Islam untuk membela warga Ciketing. "Tetapi, dia malah dituduh provokator. Tak seorang pun pendeta HKBP yang mengajak dan memimpin massa serta memprovokasi warga muslim yang diperiksa," katanya.
Peristiwa itu, tutur dia, disulut aksi jemaat HKBP yang sering secara demonstratif keliling perumahan sembari menyanyikan lagu-lagu rohani. Karena tidak ditindak polisi, sekelompok massa berinisiatif untuk mengingatkan. Namun, dia menegaskan, yang terjadi saat itu bukan penusukan ataupun penganiayaan.
Baca Juga:
Soal penganiayaan, Rizieq menyebutnya murni insiden. Bahkan, dia mengklaim, peristiwa itu adalah perkelahian, bukan penghadangan. Buktinya, lanjut dia, sembilan orang yang dituding menyerang ikut terluka, lebam, patah tangan, dan bahkan tertusuk. "Jika perencanaan, mana mungkin sembilan orang dengan identitas terbuka menghadang 200 orang," kata Rizieq saat dihubungi kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menilai ada kejanggalan dalam insiden yang menimpa tiga pendeta Huria Kristen Batak
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M