Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Dioper ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein.
Sebab, penyidik Polda Metro Jaya juga telah merampungkan berkas penyidikan atas Firza yang lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik pun sudah menyerahkan berkas Firza ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk diteliti.
“Hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke jaksa tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (29/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengamini penerimaan berkas perkara oleh Kejati DKI ini. "Penyerahan berkas tahap satu Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017," ujar Nirwan.
Menurutnya, Kejati DKI bakal mempelajari berkas Firza. Sesuai Pasal 138 KUHAP, penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas dari penyidik.
"Batas waktu menetukan sikap tujuh hari dan wajib memberitahukan apakah penyidikan lengkap atau belum,” tegasnya.(elf/JPG)
Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri