Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polri: Kalau Tidak Salah, Tak Akan Dihukum

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.
Polri menilai penghentian penyedikian alias SP3 merupakan wewenang penyidik.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (21/6).
Menurut Setyo, SP3 memiliki kriteria untuk dikabulkan penyidik, antara lain tidak memenuhi unsur pidana dan kedaluwarsa.
Sementara untuk kasus Rizieq, polisi masih melihat ada indikasi pidana.
"Tapi nanti kami lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," jelas dia.
Namun demikian, Setyo mengimbau kepada Rizieq untuk pulang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, peradilan merupakan wadah untuk membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili