Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polri: Kalau Tidak Salah, Tak Akan Dihukum
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.
Polri menilai penghentian penyedikian alias SP3 merupakan wewenang penyidik.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (21/6).
Menurut Setyo, SP3 memiliki kriteria untuk dikabulkan penyidik, antara lain tidak memenuhi unsur pidana dan kedaluwarsa.
Sementara untuk kasus Rizieq, polisi masih melihat ada indikasi pidana.
"Tapi nanti kami lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," jelas dia.
Namun demikian, Setyo mengimbau kepada Rizieq untuk pulang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, peradilan merupakan wadah untuk membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?