Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 01 Agustus 2008 – 02:06 WIB
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan Monas 1 Juni 2008 antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) memasuki babak baru. Kamis (31/7), tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan P-21 alias lengkap berkas pemeriksaan atas nama 10 tersangka dalam kasus Monas. Kini status Munarman, Rizieq, dan 8 tersangka lain dari pihak Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta, berdasar surat perintah penahanan nomor 2592/0.1.4/Ep.1/7/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Surat itu ditanda tangani oleh Aspidum Kejati DKI Agus Riswanto SH MH, untuk penahanan selama 20 hari, dari 31 Juli hingga 19 Agustus. "Itu bukan senjata, bukan pistol. Tapi senjata mainan. Waktu itu (tragedi Monas), dia terdesak makanya dia keluarkan senjata mainan itu. Dia sudah disanksi dengan hukuman disiplin karena pada saat bersamaan dia meninggalkan tugas," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana kepada Jawa Pos National Network (JPNN) di Jakarta, Kamis (31/7). Dan berkas keempat untuk 7 orang anggota FPI yang dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka adalah Agus Bambang, Pahruroji, Raflin, Topik Hifayat, Sunarto, Sudirah, dan M Subhan.
Kesepuluh tersangka tersebut kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, dari pihak AKKBB hanya sebagai saksi dan tak seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya juga tak memproses secara hukum seorang oknum polisi dari Polres Tangerang yang mengacungkan benda yang diduga pistol pada tragedi Monas. Waktu itu, oknum polisi tersebut mengaku keberadaan dirinya di Monas bukan dalam kapasitas sebagai anggota polisi, melainkan menemani isteri dan anaknya yang ikut aksi bersama AKKBB.
Baca Juga:
Nah, ke-10 tersangka yang diserahkan Polda Metro ke Kejati DKI dibagi dalam empat berkas perkara. Berkas pertama untuk atas Mohammad Rizieq Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab. Ketua FPI itu disangka polisi melanggar Pasal 170 (pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat 1 angka 2e KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Berkas kedua untuk Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SH. Mantan ketua YLBHI itu juga disangka polisi melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 jo pasal 55. Berkas ketiga, ialah atas nama Mohammad Machsuni Kaloko AS, dia disebut Laskar Pembela Islam, FPI.
Baca Juga:
"Sebenarnya berkas perkara sudah kami terima minggu lalu. Hari ini, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Penyerahan ini karena polisi mengatakan berkasnya sudah P-21 alias lengkap," terang kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah SH MHum, melalui Kepala Humas Mustaming SH MH kepada pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan Monas 1 Juni 2008 antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025