Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 01 Agustus 2008 – 02:06 WIB
Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam SH menyayangkan sikap polisi yang menahan Munarman terlalu lama. "Tadi sudah P-21, diperkirakan sidang 2 minggu lagi. Kami sayangkan Munarman, Habib Rizieq tetap ditahan Polda Metro Jaya. Kenapa tidak di Salemba atau di Cipinang. Kami mencurigai bahwa Munarman, Habib Rizieq, dan kawan-kawan seolah-olah terlibat kasus besar. Padahal, ini kasus kecil, dimana Munarman sangat kooperatif," tukasnya.
Dari sisi hukum, terang Syamsul, penahanan terhadap Munarman berlebihan. "Padahal alasan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak bersedia dipanggil, semuanya sudah terbantah. Buktinya, pada 9 Juni, setelah SKB pembekuan Ahmadiyah diteken pemerintah, dengan kesadaran sendiri Munarman menyerahkan diri. Begitu juga dengan BB sebanyak 41 poin sudah dikembalikan oleh polisi kepada Munarman," beber Syamsul yang kemudian menyampaikan pesan Munarman agar Habib Rizieq tidak ditahan lagi.
Sugito Atmoprawiro, kuasa hukum Habib Rizieq berkeyakinan kliennya tak bersalah. "Pasal 170 yang dituduhkan itu kan orangnya harus berada di tempat. Padahal, pada peristiwa 1 Juni, Habib Rizieq tak berada di Monas, kan sudah terbantahkan," tegasnya.
Isteri Habib Rizieq, Syarifah Fadlun, yang hadir ke Kejati DKI mengaku tabah atas peristiwa yang menimpa suaminya. "Saya yakin nanti kezaliman ini ada balasannya dari Allah. Saya berdoa saja semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan selamat," harapnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan Monas 1 Juni 2008 antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya