Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
Sabtu, 23 Januari 2021 – 00:52 WIB
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Rizieq Shihab dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Desember 2024, PTPN IV PalmCo Kucurkan Rp7,4 Miliar untuk Program TJSL
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi