Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
Sabtu, 23 Januari 2021 – 00:52 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Rizieq Shihab dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- PTPN III Raih 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, PalmCo Menebar Kebaikan di Masjid & Ponpes
- PTPN III Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN