Rizieq Shihab Diperiksa Soal Kasus di Megamendung, Kuasa Hukum: Beliau Individu Taat Hukum
Selasa, 29 Desember 2020 – 03:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12).
Adapun pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Kekarantiaan Kesehatan di Megamendung, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.
Rizieq sendiri dicecar dengan 56 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan dari puluhan pertanyaan tersebut, Habib Rizieq menjawab semua yang ditanyakan penyidik.
Penyidik Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan