Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh, makannya jadi panjang, begitu," katanya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab sejatinya telah memberikan tanggapannya atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan.

BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan

Hanya saja, polisi tetap bersikeras pda jawabannya tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 6 Januari 2021 besok siang dengan agenda pembuktian. (cr3/jpnn)

Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan, poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News