Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 05 Januari 2021 – 20:00 WIB
"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh, makannya jadi panjang, begitu," katanya.
Baca Juga:
Pengacara Habib Rizieq Shihab sejatinya telah memberikan tanggapannya atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan.
BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan
Hanya saja, polisi tetap bersikeras pda jawabannya tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 6 Januari 2021 besok siang dengan agenda pembuktian. (cr3/jpnn)
Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan, poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Heikal Safar Jaga Tali Silaturahmi