Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5) siang.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah chat mesum dirinya dengan Firza Husein terekspose dalam laman www.baladacintarizieq.com.
Terkait kasus tersebut, penyidik masih menganalisis apakah akan menerbitkan atau tidak red notice untuk memulangkan Imam Besar FPI tersebut ke Indonesia dari luar negeri.
"Kami tunggu saja (untuk penerbitan red notice). Kita tak usah berandai-andai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).
Meski begitu, Argo mengaku Polda Metro akan berupaya memulangkan Rizieq yang kabar terakhirnya berada di Arab Saudi. Namun mengenai proses pemulangannya, Argo menyerahkannya kepada penyidik.
Saat disinggung apakah akan berkoordinasi dengan Interpol, Argo belum mau berkomentar lebih jauh.
"Sabar ya, kita tunggu saja," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5) siang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya