Rizki: Aturan Kemendikbudristek Tidak Sinkron dengan PermenPAN-RB, Guru Honorer Dirugikan

Rizki: Aturan Kemendikbudristek Tidak Sinkron dengan PermenPAN-RB, Guru Honorer Dirugikan
Guru honorer. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menemukan ketidakselarasan di antara regulasi-regulasi yang mengatur pendaftaran PPPK 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan tentang pengisian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Namun, menurut Rizki, aturan tersebut tidak sinkron dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru.

"Itu berdampak bagi guru honorer sekolah negeri yang tidak bisa memilih formasi di sekolahnya dalam portal SSCASN. Sedangkan secara formasi di sekolahnya masih tercukupi," kata Rizki kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Dia membandingkan ketentuan dalam portal gurupppk.kemendikbud.go.id soal "pelamar lain" dalam pengisian formasi. Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2b disebutkan bagi "pelamar yang berasal dari sekolah lain". 

Maknanya, kata Rizki, jadi berbeda. Pertama, "pelamar lain" berpengaruh di sekolah induknya dan pelamar dari sekolah lain. Kedua, "pelamar yang berasal dari sekolah lain" yaitu hanya pelamar dari sekolah lain.

Disebutkan juga, sistem perangkingan dalam memilih formasi PPPK guru tidak termuat dalam PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Sementara di SE dirjen GTK Kemendikbudristek ada sistem perangkingan itu.

"Harus ada penjelasan lanjut dari Kemendikbudristek kenapa tidak sinkron antara dua regulasi tersebut. Kalau tidak banyak guru honorer yang dirugikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

ketua guru honorer Bersertifikasi mempertanyakan regulasi pendfaftaran PPPK guru yang dibuat Kemendikbudristek dan PermenPAN-RB berbeda


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News