Rizki: Aturan Kemendikbudristek Tidak Sinkron dengan PermenPAN-RB, Guru Honorer Dirugikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menemukan ketidakselarasan di antara regulasi-regulasi yang mengatur pendaftaran PPPK 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan tentang pengisian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Namun, menurut Rizki, aturan tersebut tidak sinkron dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru.
"Itu berdampak bagi guru honorer sekolah negeri yang tidak bisa memilih formasi di sekolahnya dalam portal SSCASN. Sedangkan secara formasi di sekolahnya masih tercukupi," kata Rizki kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Dia membandingkan ketentuan dalam portal gurupppk.kemendikbud.go.id soal "pelamar lain" dalam pengisian formasi. Namun, dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2b disebutkan bagi "pelamar yang berasal dari sekolah lain".
Maknanya, kata Rizki, jadi berbeda. Pertama, "pelamar lain" berpengaruh di sekolah induknya dan pelamar dari sekolah lain. Kedua, "pelamar yang berasal dari sekolah lain" yaitu hanya pelamar dari sekolah lain.
Disebutkan juga, sistem perangkingan dalam memilih formasi PPPK guru tidak termuat dalam PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Sementara di SE dirjen GTK Kemendikbudristek ada sistem perangkingan itu.
"Harus ada penjelasan lanjut dari Kemendikbudristek kenapa tidak sinkron antara dua regulasi tersebut. Kalau tidak banyak guru honorer yang dirugikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
ketua guru honorer Bersertifikasi mempertanyakan regulasi pendfaftaran PPPK guru yang dibuat Kemendikbudristek dan PermenPAN-RB berbeda
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan