Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT, Ini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan ancaman hukuman untuk Rizky Billar.
Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).
Zulpan mengungkapkan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.
Sementara itu, kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Zulpan menuturkan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Ini ancaman hukuman bagi Rizky Billar bila terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
- Rizky Billar Ceritakan Momen Merasakan Gempa Sukabumi