Rizky Billar Terancam Dipenjara, Kombes Zulpan Beber Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan adanya alat bukti berupa visum, Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, pedangdut Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Billar diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Kombes Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Mengenai penahanan, lanjut Zulpan, akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.
KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar teracam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
- Rizky Billar dan Adul Jadi Kembar Siam di Film Amin Tanpa Iman
- Pujian Rizky Billar Setelah Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana
- Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana, Rizky Billar Bicara Soal Mimpi
- Fokus Menjalani Syuting, Rizky Billar Rela Lakukan Ini
- Ini Alasan Rizky Billar Ingin Rehat dari Media Sosial
- Produksi Film Amin Tanpa Iman Dimulai, Ini Para Pemainnya