Rizky Billar Terancam Dipenjara, Kombes Zulpan Beber Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan adanya alat bukti berupa visum, Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, pedangdut Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Billar diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Kombes Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Mengenai penahanan, lanjut Zulpan, akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.
KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar teracam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Rizky Billar Ceritakan Momen Merasakan Gempa Sukabumi
- Lesti Segera Konser, Fan Gelar Pawai di 10 Kota
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
- Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik