Rizky Nazar Berstatus Tersangka, Polisi Sita 2 Bungkus Ganja, Sebegini Beratnya
Rabu, 15 Desember 2021 – 19:32 WIB
"Kami juga berikan proses observasi mengenai prilaku yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba," kata Ahmad Akbar.
Pada kasus itu, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar