Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba
Kamis, 30 September 2021 – 02:25 WIB

Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Denpasar Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Petugas BNNK ketika itu menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. (antara/jpnn)
Rizky Putra dan Yance divonis 10 tahun penjara dan denda p 1 miliar terkait kepemilikan narkoba berupa ganja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot