RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Rabu, 06 April 2022 – 07:17 WIB
Kemudian, dalam operasi penyergapan kedua, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kg.
"Satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan RJ dan ZF, pembawa puluhan kilogram narkoba yang dijanjikan upah Rp 150 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri