RJ Lino Bantah Mangkir dari Panggilan Bareskrim

RJ Lino Bantah Mangkir dari Panggilan Bareskrim
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (2/11) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di pelabuhan tersebut. 

Dia menegaskan, surat panggilan dari penyidik tidak sesuai aturan hukum. "Bukan mangkir," tegas Rudi Kabunang, Kuasa Hukum Lino, saat dihubungi wartawan, Senin (2/11). 

Rudi mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja, setelah surat panggilan diterima. Menurutnya, pihak Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam, sedangkan Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja. 

Atas masalah itu, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bareskrim. Pihaknya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

Sebelumnya, Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News