RJ Lino Bantah Mangkir dari Panggilan Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (2/11) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di pelabuhan tersebut.
Dia menegaskan, surat panggilan dari penyidik tidak sesuai aturan hukum. "Bukan mangkir," tegas Rudi Kabunang, Kuasa Hukum Lino, saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).
Rudi mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja, setelah surat panggilan diterima. Menurutnya, pihak Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam, sedangkan Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja.
Atas masalah itu, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bareskrim. Pihaknya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Sebelumnya, Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS