RJ Lino Bersikukuh Tak Bersalah, Anggota Pansus Pelindo: Tunggu Dulu

RJ Lino Bersikukuh Tak Bersalah, Anggota Pansus Pelindo: Tunggu Dulu
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Foto: JPNN

Sukur menjelaskan, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, "fee technical know how" dan dividen. "Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan," ujarnya.

Menurut dia, diperjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen.

"Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan, Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan," katanya.

Menurut dia, hal itu saja sudah mudah dihitung, kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen.

Angka dua persen dikali lima tahun ujarnya, HPH kehilangan 10 persen namun dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen.

"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen, nilainya itu cuma 215 juta dolar AS dan itu yang dibanggakan oleh Lino," katanya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino yang kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobile crane lagi-lagi menganggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News