RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus
![RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/11/direktur-penyidikan-jaksa-agung-muda-bidang-tindak-pidana-kh-88.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meskipun Richard Joost Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang diusut KPK.
"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama. Mungkin di sana (KPK, red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 (UU) Tipikor," kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (27/3) resmi menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman beberapa dokumen dalam penyidikan kasus Pelindo II.
"Kalau di Kejagung masih pendalaman beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai. Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspose lagi," kata Febrie.
Kejagung tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus Pelindo II.
Kejagung memastikan penyidikan kasus Pelindo II yang dilakukan lembaganya tetap berjalan meskipun mantan Dirut Utama Pelindo II RJ Lino sudah ditahan KPK.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum