RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus

RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah (kiri). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meskipun Richard Joost Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang diusut KPK.

"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama. Mungkin di sana (KPK, red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 (UU) Tipikor," kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).

Seperti diketahui, KPK pada Jumat (27/3) resmi menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.

Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman beberapa dokumen dalam penyidikan kasus Pelindo II.

"Kalau di Kejagung masih pendalaman beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai. Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspose lagi," kata Febrie.

Kejagung tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus Pelindo II.

Kejagung memastikan penyidikan kasus Pelindo II yang dilakukan lembaganya tetap berjalan meskipun mantan Dirut Utama Pelindo II RJ Lino sudah ditahan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News