RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meskipun Richard Joost Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang diusut KPK.
"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama. Mungkin di sana (KPK, red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 (UU) Tipikor," kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (27/3) resmi menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman beberapa dokumen dalam penyidikan kasus Pelindo II.
"Kalau di Kejagung masih pendalaman beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai. Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspose lagi," kata Febrie.
Kejagung tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus Pelindo II.
Kejagung memastikan penyidikan kasus Pelindo II yang dilakukan lembaganya tetap berjalan meskipun mantan Dirut Utama Pelindo II RJ Lino sudah ditahan KPK.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem