RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tetap berjalan, meskipun Richard Joost Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang diusut KPK.
"Tidak ada keterkaitanlah, orangnya tetap sama tetapi kasus kan berbeda. Tidak bisa dianggap sama. Mungkin di sana (KPK, red) kerugian negara yang keluar dari BPK atau BPKP itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 (UU) Tipikor," kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (27/3) resmi menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
Menurut Febrie, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman beberapa dokumen dalam penyidikan kasus Pelindo II.
"Kalau di Kejagung masih pendalaman beberapa dokumen, jaksa penyidik belum selesai. Nah, itu nanti yang dipastikan masuk ke ekspose lagi," kata Febrie.
Kejagung tengah mendalami perbuatan melawan hukum yang ada dalam kasus Pelindo II.
Kejagung memastikan penyidikan kasus Pelindo II yang dilakukan lembaganya tetap berjalan meskipun mantan Dirut Utama Pelindo II RJ Lino sudah ditahan KPK.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya