RJ Lino Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 24 Januari 2020 – 06:00 WIB

RJ Lino di kantor KPK, Kamis (23/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
KPK mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (tan/jpnn)
VIDEO: Firli Bahuri Masak Nasi Goreng untuk Dewas KPK
Setelah menunggu hampir empat tahun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino kembali diperiksa KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara