RJ Lino Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 24 Januari 2020 – 06:00 WIB
KPK mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (tan/jpnn)
VIDEO: Firli Bahuri Masak Nasi Goreng untuk Dewas KPK
Setelah menunggu hampir empat tahun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino kembali diperiksa KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini