RJ Lino Kirim SMS: Saudaraku, Saya Resmi Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - RJ Lino diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Hal tersebut disampaikan Lino melalui pesan singkat yang diterima oleh awak media. Lino diberhentikan agar fokus menuntaskan kasus hukum yang kini membelitnya.
"Untuk semua saudaraku keluarga besar IPC yang sangat saya cintai, saya ingin menyampaikan bahwa hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC oleh pemegang saham guna konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," ujar Lino, Rabu (23/12).
Seperti diketahui, Jumat (18/12) lalu KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus quay container crane tahun 2010.
Penetapan tersangka RJ Lino merupakan hasil beberapa kali gelar perkara sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan alat berat pengangkat peti kemas.
Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Yaitu, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT HDAM sebagai penyedia mobile crane. (chi/jpnn)
JAKARTA - RJ Lino diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Hal tersebut disampaikan Lino melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai