RJ Lino Minta BPK Hitung Keuntungan Negara dalam Pengadaan QCC
![RJ Lino Minta BPK Hitung Keuntungan Negara dalam Pengadaan QCC](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/29/rj-lino-di-kpk-foto-dea-hardianinsihjpnncom-5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau biasa dikenal dengan RJ Lino, mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) 2021.
KPK menduga kerugian negara terkait pemeliharaaan QCC mencapai USD 22.828,94. Sementara, untuk pembangunan dan pengiriman barang tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara.
Meski begitu, RJ Lino mengaku memberikan keuntungan negara dengan menunjuk langsung perusahaan karena harga crane menjadi lebih murah.
Dia juga memberikan saran kepada BPK untuk menghitung keuntungan negara.
"Jadi kalau hitung kerugian negara, juga harus hitung keuntungan negara," kata RJ Lino, Senin (29/3).
Lino juga menjelaskan bahwa penunjukkan langsung yang dilakukannya terhadap HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd, (HDHM) didasari oleh Surat Keputusan (SK) dari Menteri BUMN.
"Ada SK Menteri BUMN tahun 2008 kalau alat itu di pelabuhan bisa tunjuk langsung. Kalau katanya emergency, prosesnya bisa tunjuk langsung. Kalau lelang lebih dari dua kali bisa tunjuk langsung," ujarnya.
Dia mengaku telah melakukan lelang sebanyak sembilan kali dalam pengadaan QCC ini.
RJ Lino mengaku memberikan keuntungan negara dengan menunjuk langsung perusahaan karena harga crane menjadi lebih murah.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK