RJ Lino Sudah Tersangka, Eks GM Pelindo II Palembang Dipanggil KPK
jpnn.com - JAKARTA - Dua mantan General Manager Pelindo II cabang Palembang Dani Rusli dan Susetyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/3).
Keduanya akan digarap KPK sebagai saksi korupsi quay container crane pada 2010. Sebelumnya, kasus tersebut telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (21/3).
Belum bisa dipastikan keterkaitan saksi dengan RJ Lino. Namun, saksi diperiksa karena diduga mengetahui kasus yang tengah disidik. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi.
Tapi, belum ada tersangka tambahan selain RJ Lino. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka