RK Ajak Pacar ke Kamar Hotel di Rungkut Surabaya, Pakai Jurus Gigitan, Ya Ampun
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:16 WIB

Seorang pemuda mengajak kekasihnya ke kamar hotel di kawasan Rungkut Surabaya. Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.com
Korban yang saat itu dipukuli oleh pelaku akhirnya berhasil menghindar dan kabur menuju kantor polisi untuk melapor.
Polisi gerak cepat, berhasil menyergap pria sontoloyo tersebut.
Saat diperiksa, RK mengakui tidak sadar saat melakukan penganiayaan akibat pengaruh miras jenis arak yang membuat nafsunya memuncak.
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Berita Surabaya: Seorang pemuda mengajak pacar ke sebuah hotel di Kawasan Rungkut, urusan jadi Panjang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025