RK Ajak Pacar ke Kamar Hotel di Rungkut Surabaya, Pakai Jurus Gigitan, Ya Ampun
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:16 WIB
Korban yang saat itu dipukuli oleh pelaku akhirnya berhasil menghindar dan kabur menuju kantor polisi untuk melapor.
Polisi gerak cepat, berhasil menyergap pria sontoloyo tersebut.
Saat diperiksa, RK mengakui tidak sadar saat melakukan penganiayaan akibat pengaruh miras jenis arak yang membuat nafsunya memuncak.
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Berita Surabaya: Seorang pemuda mengajak pacar ke sebuah hotel di Kawasan Rungkut, urusan jadi Panjang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah