RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Foto: supplied

"Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," kata Erni.

Karenanya, sambung dia, koordinasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum mutlak diterapkan dalam penanganan suatu perkara.

"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Febby Mutiara Nelson mengatakan kesepahaman dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak dalam asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.

"Jadi, intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," kata Febby.

Hal senada disampaikan dosen di FHUI Choky R Ramadhan. Dia mengangap hal wajar jika pada awal pembahasan RKUHAP ada kekhawatiran publik terkait tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Namun, menurut dia, setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, Choky meyakini tak akan ada saling tumpang tindih dalam penanganan perkara.

Melalui RKUHAP, sudah seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi dalam menangani suatu perkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News