RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Kamis, 24 April 2025 – 12:30 WIB

Diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Foto: supplied
"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," tuturnya. (rhs/jpnn)
Melalui RKUHAP, sudah seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi dalam menangani suatu perkara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI