RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Foto: supplied

"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," tuturnya. (rhs/jpnn)


Melalui RKUHAP, sudah seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi dalam menangani suatu perkara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News